Ini Cara Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Kedukaan merupakan hal yang pasti bagi setiap umat manusia. Selain itu, kedukaan juga tidak dapat diketahui semudah itu. Kedukaan dapat datang kapan saja, dimana saja, dan pada siapa saja. Bahkan ada kemungkinan bahwa kedukaan dapat menjemput saat sedang di luar negeri.
Jika Anda memiliki kerabat atau keluarga yang meninggal di luar negeri dan bingung bagaimana prosedurnya, Anda tidak perlu khawatir. Dalam artikel ini kita akan membahas syarat dan bagaimana cara atau repatriasi pemulangan jenazah dari luar negeri secara lengkap.
Apa itu Repatriasi Jenazah?
Repatriasi adalah proses pengembalian seseorang atau sesuatu, biasanya berkaitan dengan kembalinya warga negara atau harta ke negara asalnya. Istilah ini sering digunakan dalam konteks kepulangan warga negara yang berada di luar negeri, baik secara sukarela maupun dalam situasi khusus seperti krisis atau konflik.
Artinya Repatriasi jenazah adalah proses pengembalian jenazah seseorang dari lokasi kedukaan atau tempat lain kembali ke negara asalnya untuk tujuan pemakaman atau upacara terakhir.
Prosedur repatriasi atau pemulangan jenazah ini melibatkan koordinasi antara pihak keluarga yang berduka, lembaga kesehatan setempat di negara tempat kedukaan terjadi, dan otoritas pemerintah termasuk kedutaan atau konsulat negara asal.
Syarat Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Pemulangan jenazah dari luar negeri melibatkan proses yang kompleks dan terkadang memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diperlukan:
A. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) / Surat Keterangan Kematian (SKK)
- Dikeluarkan oleh Rumah Sakit setempat di negara tempat meninggalnya.
- Dokumen ini diperlukan untuk proses administratif dan legal.
- Ada juga dokumen lain yang harus dikeluarkan oleh pihak rumah sakit seperti Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
B. Dokumen Identitas Jenazah
- Paspor atau dokumen identitas lainnya dari jenazah.
- Diperlukan untuk identifikasi formal dan administrasi.
C. Dokumen Pemulangan Jenazah/Mengekspor Jenazah
- Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tempat kedukaan.
- Melibatkan proses administratif dan persetujuan resmi.
D. Izin Pemulasaran Jenazah
- Izin dari otoritas setempat untuk pemulasaran jenazah.
- Persetujuan ini penting untuk proses pemulasaran dan pemulangan.
E. Dokumen Karantina atau Kesehatan
- Dalam beberapa kasus, diperlukan persetujuan dari otoritas kesehatan setempat atau lembaga karantina.
- Dokumen ini mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa prosedur kesehatan internasional terpenuhi.
F. Pengaturan Transportasi
- Pengaturan transportasi jenazah yang sesuai, termasuk pemilihan metode pengiriman dan pihak yang bertanggung jawab.
- Perlu diatur dengan pihak maskapai penerbangan atau penyedia jasa pengiriman jenazah.
Selanjutnya Anda tidak perlu khawatir, karena Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah. Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Prosedur Pemulangan Jenazah Dari Luar Negeri
Pemulangan jenazah dari luar negeri melibatkan prosedur yang cermat dan memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak. Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah umum dalam prosedur pemulangan jenazah:
1. Kontak Kedutaan atau Konsulat
- Hubungi kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tempat kematian.
- Laporkan kematian dan minta panduan mengenai prosedur pemulangan jenazah.
2. Koordinasi dengan Maskapai Penerbangan atau Jasa Pengiriman Jenazah
- Hubungi maskapai penerbangan atau penyedia jasa pengiriman jenazah.
- Atur transportasi jenazah sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
3. Koordinasi dengan Otoritas Kesehatan dan Karantina
- Pastikan koordinasi dengan otoritas kesehatan setempat dan lembaga karantina jika diperlukan.
- Siapkan dokumen kesehatan yang dibutuhkan.
4. Pembayaran dan Penyelesaian Administratif
- Lakukan pembayaran biaya pemulangan jenazah dan biaya administrasi yang mungkin dikenakan oleh kedutaan atau konsulat.
- Pastikan semua persyaratan administratif terpenuhi.
5. Penerimaan Jenazah di Indonesia
- Koordinasikan dengan keluarga di Indonesia untuk menyambut kepulangan jenazah.
- Pastikan keluarga memiliki dokumen yang diperlukan untuk menerima jenazah di bandara atau tempat penerimaan lainnya.
6. Pemakaman atau Upacara Terakhir
- Setelah jenazah tiba, lakukan pemakaman atau upacara terakhir sesuai dengan keinginan keluarga dan norma keagamaan.
Pastikan Anda telah mengurus seluruh dokumen kematian yang diperlukan, atau Anda juga dapat gunakan agen resmi pengiriman jenazah yang pastinya akan lebih memudahkan. Jika tidak menggunakan agen resmi ada kemungkinan digunakan untuk tindakan kriminal seperti penyelundupan narkoba dan adanya kemungkinan terjadinya penyebaran penyakit apabila pasien memiliki penyakit menular.
Sebagai tambahan, pemerintah juga sudah melakukan diseminasi informasi, termasuk menyurati dan mengumpulkan agen pengiriman jenazah.
Gunakan Agen Resmi Saat Melakukan Repatriasi Jenazah!
Dalam proses repatriasi jenazah, penting bagi keluarga dan pihak terlibat untuk saling mendukung dan bekerja sama. Pemulangan jenazah merupakan penghormatan terakhir yang diberikan kepada orang yang telah meninggal, dan proses ini melibatkan banyak aspek administratif, logistik, dan emosional.
Di tengah duka yang mendalam, kerja sama antara keluarga, lembaga pemulasaran jenazah, serta pihak berwenang di negara asal dan tujuan sangat krusial. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan Jasa Repatriasi resmi seperti Kamboja.
Kamboja adalah penyedia layanan dan proteksi pemakaman terintegrasi pertama di Indonesia, yang akan membantu serta memandu Anda untuk mengurus dokumen kematian yang dibutuhkan.
Hubungi kontak Kamboja untuk berdiskusi dengan salah satu tim Kamboja dan dapatkan informasi penting lainnya.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan repatriasi jenazah WNI?
Repatriasi jenazah WNI adalah proses pengembalian jenazah warga negara Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri ke tanah airnya untuk tujuan pemakaman atau upacara terakhir.
2. Bagaimana langkah awal dalam proses repatriasi jenazah WNI?
Langkah awal melibatkan pengajuan Surat Keterangan Kematian (SKK) kepada otoritas setempat di negara tempat kedukaan terjadi dan menghubungi kedutaan atau konsulat Indonesia di sana.
3. Apakah repatriasi jenazah WNI memerlukan izin khusus?
Ya, proses repatriasi jenazah WNI memerlukan izin dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas kesehatan setempat dan pihak berwenang di Indonesia.
4. Bagaimana koordinasi dengan kedutaan atau konsulat Indonesia dalam proses repatriasi?
Keluarga yang berduka perlu menghubungi kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tempat kedukaan terjadi. Mereka akan memberikan panduan dan bantuan dalam proses repatriasi.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk repatriasi jenazah WNI?
Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan meliputi SKK, dokumentasi kesehatan termasuk izin pemulasaran, dan dokumen resmi pemulangan jenazah dari otoritas setempat.